asuransi kecelakaan diri

Prosesnya Mudah dan Cepat, Inilah Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Dalam bekerja, Anda akan berpotensi mengalami berbagai risiko kesehatan. Salah satu risiko yang dapat terjadi pada diri Anda adalah mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Apabila Anda tidak mempunyai asuransi kecelakaan diri, maka bersiaplah untuk menanggung seluruh biaya pengobatan secara mandiri. Sebaliknya jika Anda menggunakan jasa asuransi, beban finansial tentu sedikit terkurangi. Lebih dari itu, cara klaim asuransi kecelakaan diri juga mudah dan cepat.

Tahapan proses klaim asuransi kecelakaan diri

Sesuai dengan namanya, klaim asuransi kecelakaan diri hanya dapat dilakukan ketika Anda mengalami musibah. Tidak ada kriteria khusus mengenai jenis kecelakaan yang layak di klaim sehingga kecelakaan berskala kecil pun bisa diproses. Sama seperti instansi pada umumnya, penyedia jasa asuransi kecelakaan diri juga memberlakukan prosedur baku untuk proses klaim. Berikut ini adalah prosedur klaim asuransi kecelakaan diri yang bisa Anda terapkan.

  1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika mengalami kecelakaan kerja adalah bertindak cepat untuk segera mendapatkan pertolongan. Jadi, pasca kecelakaan kerja terajadi sebaiknya Anda langsung dibawa ke fasilitas kesehatan. Agar penanganan lukanya maksimal, ada baiknya apabila Anda langsung dibawa ke rumah sakit dikarenakan dokternya kredibel.
  2. Barulah setelah memperoleh penanganan medis, Anda atau pihak yang mewakili memberi tahu kepada pihak asuransi kecelakaan diri. Pemberitahuan ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor cabangnya maupun menghubungi nomor teleponnya. Batas waktu klaim setiap jasa asuransi sebenarnya berbeda-beda. Tetapi, sebagian besar memberikan waktu sekitar 5 hari.
  3. Kemudian, jika Anda mengalami kecelakaan yang menuntut adanya tanggung jawab berupa penggantian, maka tertanggung juga perlu menyiapkan dokumen. Dokumen yang disiapkan diantaranya adalah meliputi formulir pengajuan klaim dan kronologis terjadinya kecelakaan. Kali ini, cara klaim asuransi kecelakaan diri yang Anda lakukan juga membutuhkan berkas foto copy KTP dan surat keterangan kerja/kartu karyawan.
  4. Sementara itu, jika sebagai tertanggung Anda mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja maka proses klaim juga memerlukan dokumen berbeda. Dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan pemeriksaan (visum) dari dokter, berita kecelakaan, kuitansi asli dari dokter, rumah sakit, apotek hingga laboratorium. Terakhir, sertakan juga berkas yang berkaitan dengan klaim asuransi kecelakaan diri Anda sebagai tertanggung.
  5. Sedangkan jika Anda sebagai pihak tertanggung dinyatakan hilang akibat kecelakaan kerja, pihak ahli waris juga harus menyertakan beberapa dokumen. Dokumen utama yang diperlukan untuk proses klaim asuransi atas kasus ini adalah surat keterangan kecelakaan disertai pernyataan pemberhentian pencarian. Lalu, pihak ahli waris juga harus membuat surat yang menyatakan kesediaan mengembalikan uang santunan seandainya tertanggung kembali hidup.
  6. Apabila sebagai tertanggung Anda mengalami kematian, maka ahli waris perlu terlebih dahulu mendatangi pihak kelurahan. Disini, ahli waris bisa meminta pihak kelurahan untuk membuatkan surat keterangan meninggal dunia. Selain berkas ini, ahli waris juga sebaiknya meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah yang berasal dari dokter atau rumah sakit. Kedua dokumen inilah yang akan digunakan sebagai syarat administrasi proses klaim asuransi.

Menyisihkan sejumlah uang dari gaji Anda untuk membayar premi asuransi memang penting untuk dilakukan. Tindakan ini nyatanya tidak memberikan dampak jangka pendek kepada Anda karena baru bisa dirasakan manfaatnya ketika terjadi kecelakaan kerja. Akan tetapi, justru disinilah pihak asuransi berperan penting  menanggung biaya pengobatan bahkan memberi santunan kematian. Jadi, segeralah menjadi peserta agar penerapan cara klaim asuransi kecelakaan diri dapat dilakukan.

Artikel Menarik Lainnya :

Leave a Reply