asuransi mobil all risk

Rincian Biaya Asuransi Mobil All Risk Untuk Seluruh Wilayah Indonesia

Asuransi mobil All Risk atau Comprehensive bersedia untuk menanggung seluruh kerusakan mobil baik itu ringan, berat hingga kehilangan. Layanan ini tentu saja berbeda dengan asuransi TLO yang tidak bersedia memproses klaim atas kerusakan ringan. Hanya saja perlu Anda ketahui bahwa biaya asuransi mobil All Risk lebih mahal dari TLO. Agar tidak membebani, berikut adalah rincian tarifnya.

Tarif asuransi mobil All Risk

  1. Wilayah I

Tarif asuransi mobil All Risk untuk wilayah I berlaku di area Sumatera dan sekitarnya. Terdapat lima kategori tarif asuransi mobil All Risk dengan nominal berbeda pada setiap kategorinya. Penentuan biaya ini didasarkan pada surat edaran OJK No.6/SEOJK.05/2017. Jenis kendaraan yang dapat diklaim asuransi hanyalah tipe non bus serta non truck. Uang pertanggungan kategori pertama adalah lebih kecil atau setara dengan 125 juta rupiah.

Batas bawah dan atas kategori pertama senilai 3,82% dan 4,20%. Selanjutnya, untuk kategori kedua uang pertanggungannya adalah lebih besar dari 125 hingga 200 juta rupiah. Kategori ini memiliki batas bawah 2,67% dan batas atas 2,94%. Lalu, kategori ketiga uang pertanggungannya berada di rentang lebih besar dari 200 sampai 400 juta rupiah. Sementara itu, batas bawah ada di persentase 2,18% dan batas atasnya tepat di nilai 2,40%.

Jumlah tarif asuransi mobil All Risk untuk kategori empat memberlakukan uang pertanggungan lebih besar dari 400 sampai 800 juta rupiah. Batas bawah dan atas yang berlaku pada kategori ini yaitu 1,20% dan 1,32%. Terakhir, kategori kelima dengan uang pertanggungan yang lebih besar dari 800 juta rupiah. Kategori ini mempunyai batas bawah 1,05% dan batas atas 1,16%.

  1. Wilayah II

BACA JUGA : Pahami 4 Hal Berikut, Sebelum Memilih Perusahaan Asuransi Mobil.

Ruang lingkup asuransi mobil All Risk di wilayah II mencakup area Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Uang pertanggungan asuransi ini hanya berlaku untuk kendaraan berjenis non bus dan non truck. Terdapat lima kategori dengan nominal uang pertanggungan yang berbeda. Kategori pertama memiliki uang pertanggungan bernilai lebih besar atau sama dengan 125 juta rupiah. Batas bawah dan atas kategori ini berada pada persentase 3,26% dan 3,59%.

Berikutnya adalah kategori kedua dengan uang pertanggungan kurang dari 125 hingga 200 juta rupiah. Kategori kedua ini mempunyai batas bawah dan atas masing-masing di angka 2,47% dan 2,72%. Kemudian, rentang nominal lebih kecil dari 200 sampai 400 juta rupiah termasuk ke dalam kategori ketiga. Biaya asuransi mobil All Risk kategori ketiga ini mempunyai batas bawah 2,08% dan batas atas 2,29%.

Biaya kategori keempat berada pada kisaran kurang dari 400 sampai dengan 800 juta rupiah. Dalam kategori ini batas bawah dan atasnya berada pada nilai 1,20% dan 1,32%. Terakhir, nominal uang pertanggungan kategori kelima lebih besar dari 800 juta rupiah. Batas bawah dan atas yang berlaku pada kategori ini adalah senilai 1,05% dan 1,16%.

  1. Wilayah III

Sebelumnya, Anda telah mengetahui bahwa ruang lingkup asuransi mobil All Risk di wilayah I meliputi area Sumatera dan sekitarnya. Sementara itu, untuk wilayah II areanya terdiri dari tiga provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cakupan wilayah III adalah area yang tidak termasuk ke dalam wilayah I dan II. Tarif asuransi mobil All Risk di wilayah III ada lima kategori dengan nilai uang pertanggungan yang berbeda.

Kategori pertama senilai lebih dari atau setara dengan 125 juta rupiah dengan batas bawah 2,53% dan batas atasnya 2,78%. Sementara itu, pada kategori kedua uang pertanggungan berada diantara lebih kecil dari 125 hingga 200 juta rupiah. Batas bawahnya adalah 2,69% dan batas atas berada di angka 2,96%. Selanjutnya, untuk kategori ketiga nilai tanggungan lebih kecil dari 200 sampai 400 juta rupiah. Batas bawah dan atasnya masing-masing ada di angka 1,79% dan 1,97%.

Kemudian, kategori keempat asuransi mobil All Risk wilayah III mempunyai nilai pertanggungan kurang dari 400 hingga 800 juta rupiah. Persentase batas bawahnya adalah 1,14% lalu batas atasnya 1,25%. Terakhir, uang pertanggungan kategori lima senilai lebih dari 800 juta rupiah. Batas bawah dan atas biaya asuransi mobil All Risk untuk kategori lima berada di persentase 1,05% dan 1,16%.

BACA JUGA : Cara Mengklaim Asuransi Kendaraan Bermotor Dengan Benar.

Leave a Reply