asuransi kendaraan bermotor

Jenis Kendaraan Apa Saja yang Bisa Dilindungi Asuransi Kendaraan Bermotor? Cek Disini

Munculnya perlindungan khusus kendaraan bermotor atau disebut asuransi kendaraan bermotor banyak dipengaruhi oleh semakin tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini semakin diperkuat bersamaan dengan meningkatnya jumlah kejahatan di jalanan baik berupa pencurian atau perampasan kendaraan bermotor.

Lantas apa saja jenis kendaraan yang bisa diasuransikan untuk menghindari risiko-risiko yang merugikan seperti tersebut diatas?

Mengacu pada 3 jenis kendaraan yang paling banyak dioperasikan, maka kendaraan yang bisa dimasukkan list asuransi yaitu: bus dan microbus, pick up dan truk, serta kendaraan penumpang (termasuk kendaraan pribadi).

Sedangkan jika dilihat dari sisi penggunaannya, ada dua jenis kendaraan yang bisa diasuransikan yaitu kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pribadi (termasuk kendaraan dinas) dan kendaraan komersial (kendaraan umum).

Penjelasannya, jika kendaraan pribadi atau dinas tidak digunakan untuk mendapatkan uang (imbal jasa). Sebaliknya kendaraan komersial biasanya digunakan mengangkut penumpang atau barang untuk mendapatkan imbalan dari penyewa atau pengguna jasa.

Meskipun memenuhi persyaratan masuk asuransi kendaraan bermotor, ada beberapa pengecualian yang mana kendaraan ditolak klaim asuransinya. Pihak perusahaan berhak menolak klaim asuransi apabila kendaraan hilang karena penggelapan, pengemudi tidak memiliki SIM, hipnotis, muatan melebihi kapasitas, atau kendaraan mengalami kecelakaan karena pengemudi dibawah pengaruh minuman keras.

Asuransi kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama asuransi all risk dengan perlindungan mencakup penggantian biaya untuk kerusakan ringan atau berat juga pertanggungan jika kendaraan hilang.

Sedangkan yang kedua yaitu asuransi Total Lost Only (TLO). Selain pertanggungan untuk kendaraan hilang, asuransi ini juga mengganti biaya perbaikan apabila kendaraan mengalami kecelakaan. Namun penggantian biaya hanya untuk jenis kerusakan yang menghabiskan biaya lebih dari 75% dari nilai asuransi.

Karena cakupan perlindungannya lebih besar dengan sendirinya harga premi asuransi all risk jauh lebih besar dari asuransi Total Lost Only.

Selain asuransi kendaraan bermotor all risk dan TLO terdapat juga polis perluasan untuk risiko tambahan yang ditanggung pihak perusahaan asuransi. Perluasan tersebut diantaranya mencakup risiko kecelakaan diri (pengemudi atau penumpang), risiko korban bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami, letusan gunung berapi,dll), dan risiko menjadi korban huru-hara / Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC).

Artikel Menarik Lainnya :

Leave a Reply